JAKARTA, - Sering dijumpai pengepul limbah oli bekas yang datang ke bengkel-bengkel. Mereka rela membeli barang bekas tersebut karena masih memiliki nilai jual. Ini artinya pengelolaan limbah oli bekas tidak dikelola pihak resmi. Siapa saja bisa mengumpulkan dan menggunakan sesuka satu hal yang ditakutkan dari limbah oli bekas adalah dapat diolah menjadi oli palsu. Seperti yang diketahui, limbah oli bisa diolah menjadi beberapa produk baru seperti gemuk dan sejenisnya. Baca juga Sudah Ditutup, Ternyata Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Masih Beroperasi RIDHO Warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten mengeluhkan aktifitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT Raja Goedang Mas. Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan, saat ini belum ada pihak yang mengelola limbah oli bekas.βLimbah oli bekas perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai itu dijadikan bahan pembuatan oli palsu, limbah ini perlu dikelola dengan baik,β ucap Saiful dalam konferensi pers. Saiful mengatakan Kementerian Perindustrian saat ini hanya memberikan izin usaha saja terkait pengelolaan limbah oli bekas. Baca juga 30 Tahun Dirugikan, Warga Serang Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Pengepul Oli Bekas RIDHO 30 Merugikan, Warga Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Perusahan Pengepul Oli Bekas di Kota Serang, Banten Dia juga berharap ada badan khusus, entah itu dari kementerian lain atau bagaimana sehingga dapat mengontrol pengelolaan limbah B3 ini. Perlu diketahui limbah B3 termasuk dalam sisa bahan yang dapat mencemari lingkungan. Sebenarnya limbah oli bekas masih bisa digunakan untuk banyak keperluan sehingga masih memiliki nilai jual. Limbah oli bekas ini bisa dikumpulkan oleh siapa saja asal dia memiliki surat AMDAL yang sah. Ini sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi pengelolaan limbah B3. Namun, peluang terjadinya penyalahgunaan pengelolaan oli bekas masih menjadi PR bersama. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
A A. Purwanti,"Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Bercun (B3) Rumah Sakit di RSUD Dr. Soetomo Surabaya," Jurnal Kesehatan Lingkungan Vol. 10, No. 3,291-296, 2018. Kementerian Kesehatan,"Kepmenkes Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit," Jakarta, 2004.
Limbahpadat B3 di PT. SMART Tbk Surabaya terdiri dari blotong atau spent earth, fly ash bottom ash, lampu TL, aki bekas dan majun bekas. Limbah B3 tersebut harus ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi kondisi pengelolaan limbah padat B3 pada PT. SMART Tbk Surabayahq30Eii.